Book Review Ilmu Ushul Fiqh (Prof. DR. Rachmat Syafe'i, MA.)
BOOK REVIEW
ILMU USHUL FIQIH
Karya Prof. DR. Rachmat Syafe’i, MA.
Book Review ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqih
Dosen Pengampu :
Muhammad Julijanto, S.Ag.,
M.Ag.
Disusun Oleh :
Zahrotul Fathurrahmah (183111132)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
IAIN SURAKARTA
2018
BAB I
PENDAHULUAN
Buku yang berjudul Ilmu Ushul Fiqih karya
Prof. DR. Rachmat Syafe’i, MA. Merupakan buku yang mempelajari ilmu-ilmu hukum
Islam yang disebut ilmu Ushul Fiqih. Buku ini juga berguna bagi para pengkaji
ilmu ushul fiqih untuk mengawali diri meniti karir sebagai pemula dalam
mempelajari aturan-aturan menurut hukum islam dalam kehidupan sehari-hari
bahkan juga bagi peminat studi ilmu fiqih.
Al-Qur’an dan
hadits merupakan dua dalil hukum yang bertujuan sebagai petunjuk-petunjuk
adanya hukum. Namun, untuk mengetahui hukum-hukum tidak cukup hanya dengan
melalui Al-Qur’an dan hadits saja, melainkan perlu cara khusus untuk
memahaminya dari petunjuk-petunjuk itu. Oleh karena itu ditulislah buku “Ilmu
Ushul Fiqih” agar lebih memahami Al-Qur’an dan hadits sebagai hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Identitas
Buku
Judul :
Ilmu Ushul Fiqih
Penulis :
Prof. DR. Rachmat Syafe’i, MA.
Tahun terbit : 1998
Penerbit : CV Pustaka Setia
Tebal halaman : 356 halaman
ISBN : 979-730-085-4
B.
Isi
Buku
1.
Ushul
Fiqih dan Sejarah Perkembangan
Ushul Fiqih berasal dari dua kata yaitu Ashl dan Fiqih. Ashl
menurut istilah memiliki beberapa arti :
a.
Dalil
(landasan hukum)
b.
Qa’idah
(dasar atau fondasi)
c.
Rajah
(yang terkuat)
d.
Mustashhab,
yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil
yang mengubahnya
e.
Far’u
(cabang)
Sedangkan pengertian fiqih secara istilah adalah pengetahuan
tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang
telah dewasa dan berkal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
Setelah dijelaskan pengertian ushul dan fiqih , maka ushul fiqih
adalah ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum atau sumber hukum dengan
semua seluk beluk dan metode penggaliannya. Ushul fiqih dan fiqih memiliki
perbedaan yaitu pada ushul fiqih konsentrasinya memandang dalil dari sisi cara
penunjukan atas sesuatu ketentuan hukum sedangkan fiqih memandang dalil hanya
sebagai rujukan.
Dari definisi ushul fiqih diatas dapat disimpulkan bahwa suber
pengambilan ushul fiqih berasal dari ilmu kalam, ilmu bahasa arab, dan tujuan
syara’ (maqashid syari’ah). Hal itu
disebabkan bahwa sumber hukum yang merupakan objek bahasan ushul fiqih diyakini
dari Allah SWT. berbentuk Al-Qur’an dan Sunnah.
Sebagaimana ilmu-ilmu keagamaan lain dalam Islam, ilmu ushul fiqih
tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan
kata lain ushul fiqih berkembang tidak dengan sendirinya melainkan telah ada
sejak zaman Rasul. Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum terbukukan
dalam suatu tulisan yang sistematis. Oleh karena itu muncul salah satu
pendorong dalam pembukuan ushul fiqh, salah satu pendorong itu adalah perkembangan
Islam yang semakin meluas, sehingga tidak jarang menyebabkan timbulnya berbagai
persoalan yang belum diketahui kedudukan hukumnya. Dan terbentuklah kitab
Ar-Risalah yang merupakan kitab yang pertama-tama tersusun secara sempurna
dalam ilmu ushul fiqih.
Secara garis besar, perkembangan ushul fiqih terbagi menjadi tiga
tahap, yaitu : tahap awal (abad 3 H); tahap perkembangan (abad 4 H); dan tahap
penyempurnaan (abad 5 H). Kitab ushul fiqih yang ada pada abad ketiga ini tidak
mencerminkan pemikiran-pemikiran ushul fiqih yang utuh dan mencakup segala
aspeknya, kecuali kitab Ar-Risalah itu sendiri. Khusus dibidang pemikiran fiqih
Islam abad 4, ilmu ushul fiqih sudah mulai berkembang, adapun sebagai ciri khas
perkembangan ilmu ushul fiqih pada abad 4 H yaitu munculnya kitab-kitab ushul
fiqih yang membahas masalah ushul fiqih secara utuh dan tidak sebagian-sebagian
seperti yang terjadi pada masa sebelumnya. pada abad ke 5 H kitab-kitab ushul
fiqih yang ditulis, disamping mencerminkan adanya kitab ushul fiqih bagi
masing-masing madzhabnya, juga menunjukkan adanya dua aliran ushul fiqih yakni
aliran hanafiyah (aliran fuqaha) dan aliran mutakallimin. Dalam sejarah
perkembangan ilmu ushul fiqih abad 5 H
merupakan periode penulisan kitab ushul fiqih terpesat, yang diantaranya
terdapat kitab-kitab yang menjadi kitab standar dalam pengkajian ushul fiqih
selanjutnya.
2.
Sumber-Sumber
Hukum Islam
Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang utama.
Al-Qur’an meruakan Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam
bahasa arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir,
membacanya merupakn ibadah, tertulis dalam mushaf, dimulai dari surat
Al-Fatihan dan ditutup dengan surat An-Nas. Adapun pengertian Sunnah adalah
segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW. berupa pebuatan, perkataan, dan
ketetapan yang berkaitan dengan hukum.
Sunnah merupakan
sumber hkum yang kedua setelah Al-Qur’an. Karena sunnah sebagai penjelas dari
Al-Qur’an.
Adapun sumber hukum selain Al-Qur’an dan Sunnah yaitu ijma’ dan
qiyas. Ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat Nabi Muhammad
SAW. dalam suatu masa setelah beliau wafat tehadap hukum syara’. Dari definisi
ijma’ tersebut dapat diketahui bahwa ijma’ itu terjadi bila yang bersepakat
adalah mujtahid, para mujtahid adalah umat Nabi Muhammad SAW, dilakukan setelah
wafatnya Nabi, kesepakatan berhubungan dengan syari’at. Sedangkan qiyas adalah
pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan yang
sejenisnya. Dari pengertian qiyas dapat diambil kesimpulan bahwa isi pokok
qiyas terdiri dari : ashl (pokok),far’u (cabang), hukum ashl, illat(sifat yang
terdapat pada ashl).
3.
Metode
Ijtihad
Metode
ijtihad terbagi menjadi ijtihad, istihsan, al-maslahah al-mursalah, istishhab,
urf, dzari’ah, madzhab shahabi, dan syar’u man qablana.
a.
Ijtihad
: aktivitas untuk memperoleh pengetahuan (istinbath) hukum syara’ dari dalil
terperinci dalam syari’at
b.
Istihsan
: perbuatan adil dalam hukum yang menggunakan dali adat untuk kemaslahatan
manusia dan lain-lain.
c.
Al-marsalah
al-mursalah : setiap manfaat yang tidak didasarkan pada nash khusus yang
menunjukkan mu’tabar (diakui) atau tidaknya manfa’at itu.
d.
Istishhab
: menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sampai terdapat dalil-dalil
yang menunjukkan perubahan keadaan, atau menjadikan hukum yang telah ditetapkan
pada masa lampau secara kekal menurut keadaannya sampai terdapat dalil yang
menunjukkan perubahannya.
e.
‘Urf
: suatu keadaan, ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang telah dikenal manusia
dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya.
f.
Dzari’ah
: sesuatu yang membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung
kemadharatan.
g.
Madzhab
shahabi : keadaan para sahabat setelah Rasulullah wafat
h.
Syar’u
man qablana : hukum syari’at sebelum kita
4.
Qaidah
- Qaidah Ushuliyyah
a.
Qaidah
Ushuliyyah
Adalah
sejumlah peraturan untuk menggali hukum
Contoh
:
النص مقدم على الظاهر
Artinya
: petunjuk nash didahulukan daripada petunjuk zahir.
b.
Lafazh
dan Dalalahnya
2 Komentar:
Bagus, semoga makin bnyk berkarya
😊iya pak,
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda