Minggu, 10 Februari 2019

Book Review Ilmu Ushul Fiqh (Prof. DR. Rachmat Syafe'i, MA.)

BOOK REVIEW
ILMU USHUL FIQIH
Karya Prof. DR. Rachmat Syafe’i, MA.
Book Review ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqih
Dosen Pengampu :
 Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Disusun Oleh :
Zahrotul Fathurrahmah (183111132)


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
IAIN SURAKARTA
2018


BAB I
PENDAHULUAN

             Buku yang berjudul Ilmu Ushul Fiqih karya Prof. DR. Rachmat Syafe’i, MA. Merupakan buku yang mempelajari ilmu-ilmu hukum Islam yang disebut ilmu Ushul Fiqih. Buku ini juga berguna bagi para pengkaji ilmu ushul fiqih untuk mengawali diri meniti karir sebagai pemula dalam mempelajari aturan-aturan menurut hukum islam dalam kehidupan sehari-hari bahkan juga bagi peminat studi ilmu fiqih.
            Al-Qur’an dan hadits merupakan dua dalil hukum yang bertujuan sebagai petunjuk-petunjuk adanya hukum. Namun, untuk mengetahui hukum-hukum tidak cukup hanya dengan melalui Al-Qur’an dan hadits saja, melainkan perlu cara khusus untuk memahaminya dari petunjuk-petunjuk itu. Oleh karena itu ditulislah buku “Ilmu Ushul Fiqih” agar lebih memahami Al-Qur’an dan hadits sebagai hukum Islam.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Identitas Buku
Judul                      : Ilmu Ushul Fiqih
Penulis                  : Prof. DR. Rachmat Syafe’i, MA.
Tahun terbit           : 1998
Penerbit                 :  CV Pustaka Setia
Tebal halaman       : 356 halaman
ISBN                     : 979-730-085-4
B.    Isi Buku
1.     Ushul Fiqih dan Sejarah Perkembangan
Ushul Fiqih berasal dari dua kata yaitu Ashl dan Fiqih. Ashl menurut istilah memiliki beberapa arti :
a.      Dalil (landasan hukum)
b.     Qa’idah (dasar atau fondasi)
c.      Rajah (yang terkuat)
d.     Mustashhab, yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya
e.      Far’u (cabang)
Sedangkan pengertian fiqih secara istilah adalah pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berkal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
Setelah dijelaskan pengertian ushul dan fiqih , maka ushul fiqih adalah ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum atau sumber hukum dengan semua seluk beluk dan metode penggaliannya. Ushul fiqih dan fiqih memiliki perbedaan yaitu pada ushul fiqih konsentrasinya memandang dalil dari sisi cara penunjukan atas sesuatu ketentuan hukum sedangkan fiqih memandang dalil hanya sebagai rujukan.
Dari definisi ushul fiqih diatas dapat disimpulkan bahwa suber pengambilan ushul fiqih berasal dari ilmu kalam, ilmu bahasa arab, dan tujuan syara’ (maqashid syari’ah).  Hal itu disebabkan bahwa sumber hukum yang merupakan objek bahasan ushul fiqih diyakini dari Allah SWT. berbentuk Al-Qur’an dan Sunnah.
Sebagaimana ilmu-ilmu keagamaan lain dalam Islam, ilmu ushul fiqih tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan kata lain ushul fiqih berkembang tidak dengan sendirinya melainkan telah ada sejak zaman Rasul. Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum terbukukan dalam suatu tulisan yang sistematis. Oleh karena itu muncul salah satu pendorong dalam pembukuan ushul fiqh, salah satu pendorong itu adalah perkembangan Islam yang semakin meluas, sehingga tidak jarang menyebabkan timbulnya berbagai persoalan yang belum diketahui kedudukan hukumnya. Dan terbentuklah kitab Ar-Risalah yang merupakan kitab yang pertama-tama tersusun secara sempurna dalam ilmu ushul fiqih. 
Secara garis besar, perkembangan ushul fiqih terbagi menjadi tiga tahap, yaitu : tahap awal (abad 3 H); tahap perkembangan (abad 4 H); dan tahap penyempurnaan (abad 5 H). Kitab ushul fiqih yang ada pada abad ketiga ini tidak mencerminkan pemikiran-pemikiran ushul fiqih yang utuh dan mencakup segala aspeknya, kecuali kitab Ar-Risalah itu sendiri. Khusus dibidang pemikiran fiqih Islam abad 4, ilmu ushul fiqih sudah mulai berkembang, adapun sebagai ciri khas perkembangan ilmu ushul fiqih pada abad 4 H yaitu munculnya kitab-kitab ushul fiqih yang membahas masalah ushul fiqih secara utuh dan tidak sebagian-sebagian seperti yang terjadi pada masa sebelumnya. pada abad ke 5 H kitab-kitab ushul fiqih yang ditulis, disamping mencerminkan adanya kitab ushul fiqih bagi masing-masing madzhabnya, juga menunjukkan adanya dua aliran ushul fiqih yakni aliran hanafiyah (aliran fuqaha) dan aliran mutakallimin. Dalam sejarah perkembangan ilmu ushul fiqih abad 5 H  merupakan periode penulisan kitab ushul fiqih terpesat, yang diantaranya terdapat kitab-kitab yang menjadi kitab standar dalam pengkajian ushul fiqih selanjutnya.
2.     Sumber-Sumber Hukum Islam
Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang utama. Al-Qur’an meruakan Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam bahasa arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakn ibadah, tertulis dalam mushaf, dimulai dari surat Al-Fatihan dan ditutup dengan surat An-Nas. Adapun pengertian Sunnah adalah segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW. berupa pebuatan, perkataan, dan ketetapan yang berkaitan  dengan hukum.
            Sunnah merupakan sumber hkum yang kedua setelah Al-Qur’an. Karena sunnah sebagai penjelas dari Al-Qur’an.
Adapun sumber hukum selain Al-Qur’an dan Sunnah yaitu ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat Nabi Muhammad SAW. dalam suatu masa setelah beliau wafat tehadap hukum syara’. Dari definisi ijma’ tersebut dapat diketahui bahwa ijma’ itu terjadi bila yang bersepakat adalah mujtahid, para mujtahid adalah umat Nabi Muhammad SAW, dilakukan setelah wafatnya Nabi, kesepakatan berhubungan dengan syari’at. Sedangkan qiyas adalah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya. Dari pengertian qiyas dapat diambil kesimpulan bahwa isi pokok qiyas terdiri dari : ashl (pokok),far’u (cabang), hukum ashl, illat(sifat yang terdapat pada ashl).
3.     Metode Ijtihad
Metode ijtihad terbagi menjadi ijtihad, istihsan, al-maslahah al-mursalah, istishhab, urf, dzari’ah, madzhab shahabi, dan syar’u man qablana.
a.      Ijtihad : aktivitas untuk memperoleh pengetahuan (istinbath) hukum syara’ dari dalil terperinci dalam syari’at
b.     Istihsan : perbuatan adil dalam hukum yang menggunakan dali adat untuk kemaslahatan manusia dan lain-lain.
c.      Al-marsalah al-mursalah : setiap manfaat yang tidak didasarkan pada nash khusus yang menunjukkan mu’tabar (diakui) atau tidaknya manfa’at itu.
d.     Istishhab : menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sampai terdapat dalil-dalil yang menunjukkan perubahan keadaan, atau menjadikan hukum yang telah ditetapkan pada masa lampau secara kekal menurut keadaannya sampai terdapat dalil yang menunjukkan perubahannya.
e.      ‘Urf : suatu keadaan, ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya.
f.       Dzari’ah : sesuatu yang membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung kemadharatan.
g.      Madzhab shahabi : keadaan para sahabat setelah Rasulullah wafat
h.      Syar’u man qablana : hukum syari’at sebelum kita

4.     Qaidah - Qaidah Ushuliyyah
a.      Qaidah Ushuliyyah
Adalah sejumlah peraturan untuk menggali hukum
Contoh :
النص مقدم على الظاهر
Artinya : petunjuk nash didahulukan daripada petunjuk zahir.
b.     Lafazh dan Dalalahnya





2 Komentar:

Pada 15 Juni 2019 pukul 23.10 , Blogger Zacky Muzakkil mengatakan...

Bagus, semoga makin bnyk berkarya

 
Pada 3 September 2019 pukul 23.22 , Blogger ZahrotulFathurrahmah mengatakan...

😊iya pak,

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda