Minggu, 10 Februari 2019

makalah sumber hukum Islam yang Utama-Makalah Ushul Fiqh

MAKALAH
SUMBER HUKUM ISLAM YANG UTAMA





Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah: Ushul Fiqh
Dosen Pembimbing: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Disusun oleh :
Zahrotul Fathurrahmah           183111132
Marsela Rahmawati                183111156
Aulia Arba Susanti                  183111162



FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
IAIN SURAKARTA

2018



ABSTRAK
Sumber Hukum Islam adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan dasar aturan atau pedoman agama Islam. Sumber Hukum Islam yang utama adalah Al-Qur'an dan hadits sebagaimana hadits Rasulullah saw : “aku tinggalkan dua perkara yang jika kamu berpegang teguh pada keduanya maka tidak akan tersesat selamanya yaitu, Al-Qur'an dan Sunnah.
Tujuan menulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui apa itu Al-Qur’an dan As-Sunnah, juga mengetahui mengapa As-Sunnah dijadikan sumber hukum yang kedua bagi umat Islam. Dalam penyusunan makalah ini penulis menggunakan metode kajian pustaka, yaitu dengan mengumpulkan beberapa sumber dari media cetak.
Kesimpulan dalam pembahasan ini yaitu Al-Qur'an merupakan sumber utama dalam pembinaan Hukum Islam dan Sunnah merupakan sumber yang kedua setelah Al-Qur’an, Sunnah yang berfungsi sebagai penjelas dari Al-Qur'an itu sendiri.
Kata kunci : Sumber, Hukum, Islam,Al-Qur'an.












BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Sumber Hukum Islam merupakan salah satu dasar yang dijadikan petunjuk bagi umat manusia dalam bertindak. Dalam Islam sumber hukum islam terbagi menjadi Al-Qur’an, Sunnah, ijma’ dan qiyas. Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ merupakan sumber hukum yang berdiri sendiri, maksudnya apabila dibandingkan dengan al-qiyas tentu saja berlainan. Sebab alqiyas itu menjadi sumber apabila terdapat sumbernya didalam al-qur’an, as-sunnah, dan ijma’. Tegasnya, sumber hukum yang berdiri sendiri sebagai sesuatu yang asli adalah al-qur’an dan as-sunnah. Setelah itu menempati urutan berikutnya al-ijma’ dan al-qiyas.
Adapun fokus kajian makalah ini yaitu terdapat pada sumber hukum islam yang berdiri sendiri sebagai sesuatu yang asli yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.

B.    Rumusan Masalah
1.     Apa pengertian dari Al-Qur'an dan Sunnah ?
2.     Apa tujuan umum dari Al-Qur’an dan Sunnah ?
3.     Mengapa As-Sunnah dijadikan sumber hukum yang kedua ?
4.     Bagaimana proses diturunkannya Al-Qur’an?

C.    Tujuan Penulisan
1.     Untuk mengetahui penjelasan mengenai Al-Qur'an dan As-Sunnah.
2.     Untuk mengetahui tujuan umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
3.     Untuk mengetahui alasan As-Sunnah dijadikan sumber hukum yang kedua.


                                                                                                    BAB II
  PEMBAHASAN

A.      Al Qur’an
1.       Pengertian
Secara etimologi berasal dari kata قرأ – يقرأ – قرآنا artinya “Bacaan/membaca”. Secara terminologi Al- Qur’an berarti kalam Allah SWT (wahyu) yang menjadi mukjizat Nabi Muhammad SAW yang ditulis didalam mushaf yang diriwayatkan dengan muktabar dan membacanya termasuk ibadah.
Menurut istilah bagi ahli agama ialah nama bagi kalamullah yang diturunkan kepada rasulullah yang ditulis dalam mushaf. Sedangkan menurut ulama Al-Qur’an adalah sifat qadim yang berkaitan dengan kalimat-kalimat bersifat hukmi (putusan) dari Al- Fatihah hingga An-Nas
2.       Pokok-pokok isi Al Qur’an
a.      Masalah tauhid, termasuk didalamnya segala kepercayaan terhadap yang ghaib.
b.     Ibadat, yaitu kegiatan-kegiatan dan perbuatan yang mewujudkan dan menghidupkan di dalam hati dan jiwa.
c.      Janji dan ancaman, yaitu janji dengan balasan yang baik/ pahala bagi mereka yang berbuat baik, dan ancaman yaitu siksa bagi mereka yang berbuat kejelekan.
d.     Jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat, yang berarti berupa ktentuan-ketentuan dan aturan-aturan yang hendaknya dipenuhi agar dapat mencapai keridhoan Allah SWT.
e.      Riwayat dan cerita, yaitu sejarah orang-orang terdahulu, baik itu sejarah bangsa-bangsa, tokoh-tokoh maupun nabi-nabi utusan Allah SWT.

3.       Tujuan Umum Al-Qur’an
a.       Mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya
Tentang tujuan ini Allah telah menjelaskannya dalam surat Ibrahim ayat 1 :
الر ۚ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ
“Alif, laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.”
Maksud dari ayat tersebut adalah mengeluarkan manusia dengan Kitab Suci, yaitu Al-Qur’anul Karim dari kegelapan yaitu kegelapan kekafiran, kesesatan, dan kebodohan menuju cahaya keimanan dan ilmu pengetahuan, karena kafir sama dengan kegelapan dan Islam sam dengan cahaya.
b.       Menunjukkan manusia menuju jalan yang paling lurus dan baik
Maksudnya dengan Al-Qur’an Allah SWT memberikan hidayah menuju agama syari’at yang shahih atau jalan kehidupan yang lebih lurus dan adil. Sebagaimana firman Allah :
إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا
“Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.” (Q.S Al-Isra ayat 9)
c.       Memberi kabar gembira kepada kaum mukminin dan memberi peringatan kepada golongan kafir
Ini adalah tujuan yang besar yang mendorong manusia untuk beriman dan beramal shaleh, serta memberi peringatan akan akibat kekafiran dan balasan di akhirat.
Allah SWT. Berfirman :
إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا (9) وَأَنَّ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالآخِرَةِ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
(10)
Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal saleh, bahwa bagi mereka ada pahala yang besar; dan sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, Kami sediakan bagi mereka azab yang pedih.
d.       Menyembuhkan hati manusia dan sebagai rahmat bagi mereka
Al-Qur’an membuka penutup hati, menyembuhkannya dari penyakit kebodoha, dan menyiapkannya agar dapat menerima petunjuk-petunjuk keimanan.
Al-Qur’an juga sebagai rahmat bagi mereka, maksudnya Al-Qur’an mampu menghilangkan aqidah-aqidah yang rusak dan akhlaq yang tercela dari dalam hati , itulah rahmat Allah bagi kaum muslimin.
Sebagaimana dijelaskan didalam Al-Quran surat Al-Isra’ ayat 82 :
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا
“Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.”
e.       Memberi nasehat dan ibrah
Pemberian nasihat adalah peringatan yang diikuti pula oleh penimbulan rasa takut, Allah SWT. Berfirman :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Q.S An-Nahl ayat 90)
Ibrah adalah mengambil pelajaran dari pengalaman yang telah lalu, yaitu pengetahuan yang dihasilkan dari melihat apa yang disaksikan terhadap apayang belum disaksikan.
Allah SWT berfirman:
يُقَلِّبُ اللَّهُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِأُولِي الْأَبْصَارِ
Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan. (Q.S An-Nur ayat 44)
B.      As-Sunnah
1.   Pengertian As-Sunnah
Sunnah menurut bahasa berasal dari kata sunan yang berarti kebiasaan atau biasa dilakukan. Sedangkan sunnah menurut istilah yaitu jalan yang ditempuh oleh Rasulullah dan para sahabatnya, baik ilmu, keyakinan, ucapan, perbuatan, maupun penetapan.
Hadits atau Sunnah adalah sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Sunnah menjadi penjelas atas ayat-ayat Al-Qur’an yang tak sepenuhnya dipahami oleh umat islam. Hal itu dimungkinkan karena Al-Qur’an tak hanya berisi ayat-ayat yang qath’i (jelas), tetapi juga banyak yang dzanni (samar) sehingga membutuhkan penjelasan terperinci. Sebagai bukti yang nyata bahwa sunnah mempunyai daya hujjah dan menduduki tempat kedua sesudah Al-Qur’an, ialah sabda Nabi saw. Didalam haji wada’ :
تركت فيكم أمرين لن تضلوا بعد هما أبدا كتاب الله وسنة نبية (رواه مالك)
“aku tinggalkan padamu dua urusan, sekali-kali kamu tidak akan sesat sesudah keduanya : Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya”
2.       Tujuan Umum Sunnah Nabi
a.       Mengajarkan akhlaq yang mulia kepada manusia
إِنَّمَا بُعِثْتُ ِلأُتَمِّمَ صَالِحَ اْلأَخْلاَقِ.
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.(HR.Ahmad)
b.       Mengajarkan sikap adil kepada manusia
c.       Mengajarkan etika mendengar dan taat kepada manusia
Menurut ajaran islam, individu muslim harus mendengar dan taat kepada para pemimpinnya, atasan-atasannya, orang tuanya, gurunya, serta pemerintahnnya. Dengan etika ini maka masyarakat akan menemukan ketentraman, ketenangan, dan kedamaian. Sebagaimana telah dijelaskan dalam sebuah hadits :
“engkau harus patuh dan taat dalam keadaan engkau sulit dan senang, dalam hal yang menyenangkan dan dalam hal yang menyultkan atau sesuatu yang merugikan engkau” (H.R Muslim)
d.       Menjauhi seluruh yang membuat marah Allah
Maksud dari tujuan ini adalah menanggulangi pelanggaran, penyelewengan, serta berusaha menjauhi seluruh yang diharamkan oleh Allah SWT.
e.       Jihad dijalan Allah untuk menegakkan kalimat Allah
Jihad dalam Islam adalah ibadah yang paling tinggi tingkatannya. Dan Nabi saw. Menamakannya sebagai puncak Islam.



BAB III
KESIMPULAN

1.     Al-Qur'an adalah Kalam Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril kepada Rasulullah SAW dengan lafal berbahasa arab secara mutawatir dan bernilai ibadah bagi yang membacanya sedangkan As-Sunnah adalah sesuatu yang datang dari Rasulullah saw baik berupa perkataan,perbuatan, ataupun ketetapannya.
2.     Tujuan Umum Al-Qur’an : Mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya, menunjukkan manusia menuju jalan yang paling lurus dan baik, memberi kabar gembira kepada kaum mukminin dan memberi peringatan kepada golongan kafir, menyembuhkan hati manusia dan sebagai rahmat bagi mereka. Tujuan umum Sunnah : Nabi mengajarkan akhlaq yang mulia kepada manusia, mengajarkan sikap adil kepada manusia, menjauhi seluruh yang membuat marah Allah, mengajarkan etika mendengar dan taat kepada manusia, jihad dijalan Allah untuk menegakkan kalimat Allah.
3.     As-Sunnah ini dijadikan sebagai sumber hukum yang kedua karena berfungsi sebagai penjelas Al-Qur'an.
4.     Al-Qur’an diturunkan secara mutawatir (berangsur-angsur) yaitu diturunkan berdasarkan suatu peristiwa.






DAFTAR PUSTAKA

Shiddiq, Nourouzzaman. 1997. Fiqih Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Mahmud, Ali Abdul Halim. 1995. Fiqih Responsibilitas. Jakarta : Gema Insani Press.
Ash Shiddieqy, Hasbi. 1967. Pengantar Ilmu Fiqih. Jakarta : NV Bulan Bintang.
‘Uways, Abdul Halim. 1998. Fiqih Statis Dinamis. Bandung : Pustaka Hidayah.
Hanafi, Ahmad. 1970. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta : PT Bulan Bintang.
Al ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 2008. Ushul Fiqih. Yogyakarta : Media Hidayah.
Effendi, Satria. 2005.       Ushul Fiqih. Kencana : Prenada Media Grup.
Khallaf, Abdul Wahab. 1994. Ilmu Ushul Fiqih. Semarang : PT. Karya Toha Putra.
Rasjid, Sulaiman. 1994. Fiqih Islam. Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo.
Fu’adi, Rial. Ushul Fiqih. Surakarta : FSEI Publlishing






TANYA JAWAB

1.     Dalil yang menunjukkan taat kepada Allah, taat kepada Rasul, dan ulil amri (Alfina Lutfiah)
Jawab :
Ø “engkau harus patuh dan taat dalam keadaan engkau sulit dan senang, dalam hal yang menyenangkan dan dalam hal yang menyultkan atau sesuatu yang merugikan engkau” (H.R Muslim)
Ø يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Q.S An-Nisa ayat 59_
2.     Apa hubungan Al-Qur’an dengan As-Sunnah dari segi hukum yang terdapat didalamnya (Khalifah Ghina)
Jawab :
Ø Adakalanya As-Sunnah menetapkan dan mengukuhkan hukum yang telah ada dalam Al-Qur’an.
Ø Adakalanya As-Sunnah memerinci dan menafsirkan terhadap sesuatu yang ada dalam Al-Qur’an secara global, membatasi terhadap hal-hal yang ada dalam Al-Qur’an secara mutlah atau mentakhsish sesuatu yang terdapat didalamnya secara umum.
Ø Adakalanya sunnah itu menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat didalam Al-Qur’an.
3.     Hukum apa saja yang terdapat didalam Al-Qur’an (Rais)
Ø Hukum I’tiqadiyah (berkaitan dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf)
Ø Hukum moralitas (berhubungan dengan sesuatu yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf)

Ø Hukum amaliyyah (berhubungan dengan sesuatu yang timbul dari mukallaf).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda