makalah sumber hukum Islam yang Utama-Makalah Ushul Fiqh
MAKALAH
SUMBER HUKUM ISLAM YANG UTAMA
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah: Ushul Fiqh
Dosen Pembimbing: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Disusun oleh :
Zahrotul Fathurrahmah 183111132
Marsela Rahmawati 183111156
Aulia Arba Susanti 183111162
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
IAIN SURAKARTA
2018
ABSTRAK
Sumber Hukum Islam adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan dasar
aturan atau pedoman agama Islam. Sumber Hukum Islam yang utama adalah Al-Qur'an
dan hadits sebagaimana hadits Rasulullah saw : “aku tinggalkan dua perkara yang
jika kamu berpegang teguh pada keduanya maka tidak akan tersesat selamanya
yaitu, Al-Qur'an dan Sunnah.
Tujuan menulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui apa itu
Al-Qur’an dan As-Sunnah, juga mengetahui mengapa As-Sunnah dijadikan sumber
hukum yang kedua bagi umat Islam. Dalam penyusunan makalah ini penulis
menggunakan metode kajian pustaka, yaitu dengan mengumpulkan beberapa sumber
dari media cetak.
Kesimpulan dalam pembahasan ini yaitu Al-Qur'an merupakan sumber
utama dalam pembinaan Hukum Islam dan Sunnah merupakan sumber yang kedua
setelah Al-Qur’an, Sunnah yang berfungsi sebagai penjelas dari Al-Qur'an itu
sendiri.
Kata kunci : Sumber, Hukum, Islam,Al-Qur'an.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Sumber Hukum Islam merupakan salah satu dasar yang dijadikan
petunjuk bagi umat manusia dalam bertindak. Dalam Islam sumber hukum islam
terbagi menjadi Al-Qur’an, Sunnah, ijma’ dan qiyas. Al-Qur’an, Sunnah, dan
Ijma’ merupakan sumber hukum yang berdiri sendiri, maksudnya apabila
dibandingkan dengan al-qiyas tentu saja berlainan. Sebab alqiyas itu menjadi
sumber apabila terdapat sumbernya didalam al-qur’an, as-sunnah, dan ijma’.
Tegasnya, sumber hukum yang berdiri sendiri sebagai sesuatu yang asli adalah
al-qur’an dan as-sunnah. Setelah itu menempati urutan berikutnya al-ijma’ dan
al-qiyas.
Adapun fokus kajian makalah ini yaitu terdapat pada sumber hukum
islam yang berdiri sendiri sebagai sesuatu yang asli yaitu Al-Qur’an dan
As-Sunnah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
dari Al-Qur'an dan Sunnah ?
2.
Apa tujuan
umum dari Al-Qur’an dan Sunnah ?
3.
Mengapa
As-Sunnah dijadikan sumber hukum yang kedua ?
4.
Bagaimana
proses diturunkannya Al-Qur’an?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui penjelasan mengenai Al-Qur'an dan As-Sunnah.
2.
Untuk
mengetahui tujuan umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
3.
Untuk
mengetahui alasan As-Sunnah dijadikan sumber hukum yang kedua.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Al
Qur’an
1.
Pengertian
Secara etimologi berasal dari kata قرأ – يقرأ – قرآنا artinya
“Bacaan/membaca”. Secara terminologi Al- Qur’an berarti kalam Allah SWT (wahyu)
yang menjadi mukjizat Nabi Muhammad SAW yang ditulis didalam mushaf yang
diriwayatkan dengan muktabar dan membacanya termasuk ibadah.
Menurut istilah bagi ahli agama ialah nama bagi kalamullah yang
diturunkan kepada rasulullah yang ditulis dalam mushaf. Sedangkan menurut ulama
Al-Qur’an adalah sifat qadim yang berkaitan dengan kalimat-kalimat bersifat
hukmi (putusan) dari Al- Fatihah hingga An-Nas
2.
Pokok-pokok
isi Al Qur’an
a.
Masalah
tauhid, termasuk didalamnya segala kepercayaan terhadap yang ghaib.
b.
Ibadat,
yaitu kegiatan-kegiatan dan perbuatan yang mewujudkan dan menghidupkan di dalam
hati dan jiwa.
c.
Janji
dan ancaman, yaitu janji dengan balasan yang baik/ pahala bagi mereka yang
berbuat baik, dan ancaman yaitu siksa bagi mereka yang berbuat kejelekan.
d.
Jalan
menuju kebahagiaan dunia dan akhirat, yang berarti berupa ktentuan-ketentuan
dan aturan-aturan yang hendaknya dipenuhi agar dapat mencapai keridhoan Allah
SWT.
e.
Riwayat
dan cerita, yaitu sejarah orang-orang terdahulu, baik itu sejarah
bangsa-bangsa, tokoh-tokoh maupun nabi-nabi utusan Allah SWT.
3.
Tujuan
Umum Al-Qur’an
a.
Mengeluarkan
manusia dari kegelapan menuju cahaya
Tentang tujuan ini Allah telah menjelaskannya dalam surat Ibrahim
ayat 1 :
الر ۚ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ
مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْعَزِيزِ
الْحَمِيدِ
“Alif,
laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu
mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan
izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha
Terpuji.”
Maksud
dari ayat tersebut adalah mengeluarkan manusia dengan Kitab Suci, yaitu
Al-Qur’anul Karim dari kegelapan yaitu kegelapan kekafiran, kesesatan, dan
kebodohan menuju cahaya keimanan dan ilmu pengetahuan, karena kafir sama dengan
kegelapan dan Islam sam dengan cahaya.
b. Menunjukkan manusia menuju jalan yang paling lurus
dan baik
Maksudnya dengan Al-Qur’an Allah SWT memberikan hidayah menuju
agama syari’at yang shahih atau jalan kehidupan yang lebih lurus dan adil.
Sebagaimana firman Allah :
إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي
لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ
الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا
“Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada
(jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min
yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.” (Q.S
Al-Isra ayat 9)
c. Memberi kabar gembira kepada kaum mukminin dan
memberi peringatan kepada golongan kafir
Ini
adalah tujuan yang besar yang mendorong manusia untuk beriman dan beramal
shaleh, serta memberi peringatan akan akibat kekafiran dan balasan di akhirat.
Allah SWT. Berfirman :
إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي
لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ
الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا (9) وَأَنَّ الَّذِينَ لَا
يُؤْمِنُونَ بِالآخِرَةِ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
(10)
Sesungguhnya
Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi
kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal saleh, bahwa bagi
mereka ada pahala yang besar; dan sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman
kepada kehidupan akhirat, Kami sediakan bagi mereka azab yang pedih.
d. Menyembuhkan hati manusia dan
sebagai rahmat bagi mereka
Al-Qur’an membuka penutup hati, menyembuhkannya dari penyakit
kebodoha, dan menyiapkannya agar dapat menerima petunjuk-petunjuk keimanan.
Al-Qur’an juga sebagai rahmat bagi mereka, maksudnya Al-Qur’an
mampu menghilangkan aqidah-aqidah yang rusak dan akhlaq yang tercela dari dalam
hati , itulah rahmat Allah bagi kaum muslimin.
Sebagaimana dijelaskan didalam Al-Quran surat Al-Isra’ ayat
82 :
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ
شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا
“Dan Kami turunkan
dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang
beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain
kerugian.”
e. Memberi nasehat dan ibrah
Pemberian nasihat adalah peringatan yang diikuti pula oleh
penimbulan rasa takut, Allah SWT. Berfirman :
إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ
وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ
يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah
menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Q.S
An-Nahl ayat 90)
Ibrah
adalah mengambil pelajaran dari pengalaman yang telah lalu, yaitu pengetahuan
yang dihasilkan dari melihat apa yang disaksikan terhadap apayang belum
disaksikan.
Allah SWT berfirman:
يُقَلِّبُ اللَّهُ اللَّيْلَ
وَالنَّهَارَ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِأُولِي الْأَبْصَارِ
Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang
mempunyai penglihatan. (Q.S An-Nur ayat 44)
B.
As-Sunnah
1.
Pengertian
As-Sunnah
Sunnah
menurut bahasa berasal dari kata sunan yang berarti kebiasaan atau biasa
dilakukan. Sedangkan sunnah menurut istilah yaitu jalan yang ditempuh oleh
Rasulullah dan para sahabatnya, baik ilmu, keyakinan, ucapan, perbuatan, maupun
penetapan.
Hadits
atau Sunnah adalah sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Sunnah
menjadi penjelas atas ayat-ayat Al-Qur’an yang tak sepenuhnya dipahami oleh
umat islam. Hal itu dimungkinkan karena Al-Qur’an tak hanya berisi ayat-ayat
yang qath’i (jelas), tetapi juga banyak yang dzanni (samar) sehingga
membutuhkan penjelasan terperinci. Sebagai bukti yang nyata bahwa sunnah
mempunyai daya hujjah dan menduduki tempat kedua sesudah Al-Qur’an, ialah sabda
Nabi saw. Didalam haji wada’ :
تركت فيكم أمرين لن تضلوا بعد هما أبدا كتاب الله وسنة نبية (رواه
مالك)
“aku tinggalkan
padamu dua urusan, sekali-kali kamu tidak akan sesat sesudah keduanya :
Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya”
2. Tujuan Umum Sunnah Nabi
a. Mengajarkan akhlaq yang mulia kepada manusia
إِنَّمَا بُعِثْتُ ِلأُتَمِّمَ صَالِحَ اْلأَخْلاَقِ.
“Sesungguhnya
aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.(HR.Ahmad)
b.
Mengajarkan
sikap adil kepada manusia
c.
Mengajarkan
etika mendengar dan taat kepada manusia
Menurut ajaran
islam, individu muslim harus mendengar dan taat kepada para pemimpinnya, atasan-atasannya,
orang tuanya, gurunya, serta pemerintahnnya. Dengan etika ini maka masyarakat
akan menemukan ketentraman, ketenangan, dan kedamaian. Sebagaimana telah
dijelaskan dalam sebuah hadits :
“engkau harus
patuh dan taat dalam keadaan engkau sulit dan senang, dalam hal yang
menyenangkan dan dalam hal yang menyultkan atau sesuatu yang merugikan engkau”
(H.R Muslim)
d.
Menjauhi
seluruh yang membuat marah Allah
Maksud
dari tujuan ini adalah menanggulangi pelanggaran, penyelewengan, serta berusaha
menjauhi seluruh yang diharamkan oleh Allah SWT.
e.
Jihad
dijalan Allah untuk menegakkan kalimat Allah
Jihad
dalam Islam adalah ibadah yang paling tinggi tingkatannya. Dan Nabi saw.
Menamakannya sebagai puncak Islam.
BAB III
KESIMPULAN
1.
Al-Qur'an
adalah Kalam Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril kepada Rasulullah
SAW dengan lafal berbahasa arab secara mutawatir dan bernilai ibadah bagi yang
membacanya sedangkan As-Sunnah adalah sesuatu yang datang dari Rasulullah saw
baik berupa perkataan,perbuatan, ataupun ketetapannya.
2.
Tujuan
Umum Al-Qur’an : Mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya, menunjukkan manusia menuju jalan yang paling lurus dan
baik, memberi kabar gembira kepada kaum mukminin dan memberi peringatan kepada
golongan kafir, menyembuhkan hati manusia dan
sebagai rahmat bagi mereka. Tujuan umum Sunnah : Nabi mengajarkan akhlaq
yang mulia kepada manusia, mengajarkan sikap adil kepada manusia, menjauhi
seluruh yang membuat marah Allah, mengajarkan etika mendengar dan taat kepada
manusia, jihad dijalan Allah untuk menegakkan kalimat Allah.
3.
As-Sunnah
ini dijadikan sebagai sumber hukum yang kedua karena berfungsi sebagai penjelas
Al-Qur'an.
4.
Al-Qur’an
diturunkan secara mutawatir (berangsur-angsur) yaitu diturunkan berdasarkan
suatu peristiwa.
DAFTAR PUSTAKA
Shiddiq,
Nourouzzaman. 1997. Fiqih Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Mahmud,
Ali Abdul Halim. 1995. Fiqih Responsibilitas. Jakarta : Gema Insani
Press.
Ash Shiddieqy,
Hasbi. 1967. Pengantar Ilmu Fiqih. Jakarta : NV Bulan Bintang.
‘Uways, Abdul
Halim. 1998. Fiqih Statis Dinamis. Bandung : Pustaka Hidayah.
Hanafi, Ahmad.
1970. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta : PT Bulan Bintang.
Al ‘Utsaimin,
Muhammad bin Shalih. 2008. Ushul Fiqih. Yogyakarta : Media Hidayah.
Effendi,
Satria. 2005. Ushul Fiqih.
Kencana : Prenada Media Grup.
Khallaf, Abdul
Wahab. 1994. Ilmu Ushul Fiqih. Semarang : PT. Karya Toha Putra.
Rasjid,
Sulaiman. 1994. Fiqih Islam. Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo.
Fu’adi, Rial. Ushul
Fiqih. Surakarta : FSEI Publlishing
TANYA JAWAB
1.
Dalil
yang menunjukkan taat kepada Allah, taat kepada Rasul, dan ulil amri (Alfina
Lutfiah)
Jawab :
Ø “engkau harus patuh dan taat dalam keadaan engkau sulit dan senang,
dalam hal yang menyenangkan dan dalam hal yang menyultkan atau sesuatu yang
merugikan engkau” (H.R Muslim)
Ø يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا
اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ
ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Q.S An-Nisa ayat
59_
2.
Apa
hubungan Al-Qur’an dengan As-Sunnah dari segi hukum yang terdapat didalamnya
(Khalifah Ghina)
Jawab :
Ø Adakalanya As-Sunnah menetapkan dan mengukuhkan hukum yang telah
ada dalam Al-Qur’an.
Ø Adakalanya As-Sunnah memerinci dan menafsirkan terhadap sesuatu
yang ada dalam Al-Qur’an secara global, membatasi terhadap hal-hal yang ada
dalam Al-Qur’an secara mutlah atau mentakhsish sesuatu yang terdapat didalamnya
secara umum.
Ø Adakalanya sunnah itu menetapkan dan membentuk hukum yang tidak
terdapat didalam Al-Qur’an.
3.
Hukum
apa saja yang terdapat didalam Al-Qur’an (Rais)
Ø Hukum I’tiqadiyah (berkaitan dengan hal-hal yang harus dipercaya
oleh setiap mukallaf)
Ø Hukum moralitas (berhubungan dengan sesuatu yang harus dijadikan
perhiasan oleh setiap mukallaf)
Ø Hukum amaliyyah (berhubungan dengan sesuatu yang timbul dari
mukallaf).
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda